Terlibat Kasus Narkoba, Karyawan LPG Diamankan Polisi – srtv.co.id

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Nganjuk terus digalakkan. Kali ini dua orang pemuda kembali diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nganjuk. Sabtu, (02/01/2020).

Kedua pemuda tersebut adalah LAS (24), karyawan LPG warga Ngrajek, Kecamatan Tanjunganom dan SRI warga Kecamatan Baron. Keduanya ditangkap di pinggir jalan Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom saat mengendarai sepeda motor.

” Keduanya diamankan di pinggiran jalan Dusun Ngrajek, saat mengendarai motor,” terang AKP. Pujo Santoso Kasat Narkoba Polres Nganjuk.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan SRI ditemukan 30 butir Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L yang dibungkus plastik dan dimasukkan kedalam bungkus rokok. Saat diinterogasi, SRI mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapatnya dari LAS. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap LAS, petugas pun menemukan 10 butir pil dobel L, dan uang hasil transaksi sebesar 75 ribu rupiah.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil doble L dari kedua tersangka ini. Petugas juga menemukan uang hasil transaksi,” tambahnya.

Setelah dikembangkan, LAS juga menerangkan bahwa dirinya masih menyimpan sebanyak 150 pil doble L yang disimpan di saku jaket yang tergantung di kamarnya. Adapun pengakuan dari tersangka LAS ternyata barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Petak, warga Kecamatan Baron yang kini masih berstatus DPO.

“Setelah diinterogasi, ternyata LAS juga mengaku masih menyimpan sebanyak 150 butir pil dobel L di saku jaket di kamarnya, dari keterangannya, pil tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO,” ungkap Kasat Narkoba.

Guna kepentingan proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit 2 Sat Reskoba Polres Nganjuk, Jawa Timur. Keduanya bakal dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan kini keduanya telah ditahan guna proses sidik.

Reporter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *