Rekor Rajawali 19 Amankan Sabu – sabu seberat 30,74 gram dan 5,19 gram siap edar – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk meringkus YA (37 th), penjual buah warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang karena kedapatan membawa kemasan plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing seberat 30,74 gram dan 5,19 gram siap edar.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, penangkapan penjual buah tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Nganjuk adanya peredaran narkoba.
“Selanjutnya Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama beberapa hari, hasilnya, Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah salah satu warga di Jl. Lawu  Kendal Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk berhasil mengamankan seseorang laki laki berinisial YA,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Jumat petang (29/1/2021).

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Rony, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 buah plastik klip berisi sabu seberat 30,74 gram, 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 5,19 gram, 1 unit sepeda motor Honda Supra dengan No.Pol. S 3809 WP warna hitam dan 1 buah ponsel warna biru untuk alat komunikasi transaksi sabu.

“Kepada petugas, tersangka YA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YT (DPO) warga Kabupaten Gersik. Selain itu, YA juga mengaku ditugasi untuk mengirimkan pesanan sabu ke seseorang yang ada di Nganjuk (masih dalam pengembangan),” tandasnya.

Selanjutnya, kata Rony, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Diyah Ayu
Editor : Faisal Ansory

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *