NGANJUK, SRTV.CO.ID – Lagi – lagi pemuda Nganjuk terlibat kasus peredaran narkoba. Terbaru ini, pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan, harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa sebuah paket plastik yang diduga sabu. Senin, (04/01/2021).
Pemuda tersebut adalah AWP (19), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gondang. Ia ditangkap oleh petugas Sat Reskoba Polres Nganjuk di pinggiran jalan masuk Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, sekitar pukul 19.00 wib.
“Tersangka diamankan di pinggiran jalan Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro pada senin malam,” terang Iptu Pujo Santoso Kasat Narkoba Polres Nganjuk.
Penangkapan tersangka AWP ini bermula saat ada laporan dari masyarakat, yang mencurigai bahwa diwilayah Gondang ada seorang pengguna narkoba. Atas laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, tersangka AWP berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu, seberat 0,85 gram besert bungkusnya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu uang hasil transaksi sebesar 401.000 Rupiah, Handphone dan Kendaraan milik tersangka.
“Dari tangan tersangka ini, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,85 gram, beserta uang hasil transaksi,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan temannya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas. Sementara, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama EDO warga kediri yang juga masih dalam pengembangan.
Atas perbuatanya, tersangka terancam diganjar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kini telah dilakukan penahanan di Polres Nganjuk guna proses penyidikan.