9 Tersangka Pengeroyokan Diringkus Kepolisian Resort Nganjuk – srtv.co.id

 

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Aparat Kepolisian Resort Nganjuk mengamankan 9 tersangka kasus tindak pengeroyokan yang meresahkan masyarakat selama ini. Kasus itu terjadi selama periode tahun 2019 hingga 2020. Dari kesembilan tersangka yang diamankan, tiga diantaranya ternyata masih berusia dibawah umur.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi disejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk. Diantaranya yaitu Timur lapangan Bangsri Kertosono, pertigaan jalan Desa Juwono Kertosono, Jalan Umum Lengkong-Kertosono Desa Sugihwaras, depan toko idola jalan A.yani warujayeng, dan selatan trafig light Baron, serta dibelakang yayasan wahidiyah Jalan Barito mangundikaran Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP.Harvi Adhi Agung Pratama mengatakan, dari masing-masing tersangka yang diamankan ini ternyata masih memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana lain yang terjadi di Nganjuk.

“Satu tersangka memiliki keterkaitan dengan kasus lain. Jadi, satu orang bisa berkaitan dengan beberapa kasus, antara satu hingga tiga kasus,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Harvi saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk. Kamis, (7/1/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap keterlibatan dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kita terus melakukan pendalaman penyidikan, masih ada tersangka lain, saat ini ada dua tersangka yang masih DPO, mudah mudahan segera dapat kita amankan,” imbuhnya.

Dari hasil ungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini, petugas mengamankan berbagai alat bukti tindak kriminal. Diantaranya beberapa unit kendaraan bermotor roda 2, senjata tajam, palu, kunci inggris dan sejumlah pakaian korban.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindakan pengeroyokan dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *