Srtv.co.id. Kediri | Sosialisasi pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diberikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri kepada sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) beberapa waktu lalu, demikian dikabarkan Jumat (11/12/2020).
Anang Kurniawan, Kepala DPM PTSP Kota Kediri mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi tentang pengurusan IUMK yang dapat dilakukan secara online melalui portal ( oss.go.id ).
Sebab dengan kepemilikan perizinan usaha maka artinya usaha yang dijalankan telah bersifat legal dan berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum khususnya bagi pelaku UMK.
Anang menjelaskan, output yang dicapai dari kegiatan ini adalah, pelaku usaha di sektor mikro kecil memahami definisi dan prosedur perizinan IUMK.
Pemerintah daerah (pemda) nantinya dapat memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro kecil yang telah memiliki perizinan IUMK sehingga dapat keterbukaan akses baik pembiayaan maupun pemasaran produknya demi pengembangan usahanya.
Lebih lanjut Anang mengungkapkan, sejak awal tahun 2019, bahwa untuk pengurusan IUMK sebagai izin usaha mikro kecil (IUMK) dapat melalui Online Single Submission (OSS).
Diberlakukannya OSS ini tentunya dapat memberikan akses kemudahan pelayanan utamanya bagi pelaku usaha sektor mikro dan kecil sehingga dapat mempercepat pelayanan dan meningkatkan investasi atau penanaman modal.
Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat bahwa perlu dilakukan proses percepatan dalam penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel dikarenakan keberadaan UMK merupakan bagian terbesar dalam menunjang perekonomian nasional.
Anang menambahkan, fungsi terlaksananya acara sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMK mendapatkan pendampingan yang baik dalam pengembangan usahanya maupun percepatan perolehan izinnya.
Sehingga akan berimbas pada terbukanya akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank, pemasaran, teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia. (adv)