srtv.co.id BLITAR-Petugas gabungan dari Polres Blitar dan Satpol PP melakukan razia yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protok kesehatan di seputaran alon-alon Ludoyo Kabupaten Blitar.

Wakapolres Blitar Kompol Himawan mengatakan, razia dengan sasaran pengendara roda dan empat yang tidak menggunkan masker. Dengan penerapan peraturan Gubernur nomer 52, dan Perda Jawa Timur nomor 2 serta Instruksi presiden nomor 6 tahun 2020.
“Ini adalah peningkatan operasi aman nusa dua, dengan penerapan pergub dan perda serta inpres dengan penegakan hukum,” jelasnya.
Lanjut Himawan, selanjutnya petugas bersama pengadilan negeri Blitar akan kembali melakukan operasi bersama kepada pelanggar protokol kesehatan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan denda Rp. 250 ribu.
Pengadilan Negeri dan Kejaksaan akan ikut turun ,” pungkas Wakapolres Blitar Kompol Himawan.
Dihari pertama operasi yustisia, petugas gabungan berhasil menindak empat puluh tiga warga yang tidak menggunkan masker saat berkendara.
Reporter : Dwi Hariadi
Editor : BJ Kusumo