TEKAB Reskrim Polres Tanjungbalai Kembali Bekuk Pelaku Pencurian Lembu Warga

Tanjungbalai – SRTV.co.id

Dua Pelaku kasus pencurian lembu milik Al Mustaqim (30) Warga Jln.Palem,Kelurahan Bunga Tanjung,Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (14/7/2020) berhasil di bekuk Team Khusus Anti Bandit.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K,MH,Selasa (14/7/2020) kepada Awak media ” Kedua Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Al Mustaqim korban,yang mana lembu milik nya telah di curi di lokasi Rumah nya Pada Jumat (3/7/2020) , menindak lanjuti laporan tersebut , TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian tsb adalah pelaku Zerli alias Carli”Ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres Lagi ” Selanjutnya Pada hari Senin tgl 13 Juli 2020 sekira pkl 18.00 Wib,Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa Pelaku Zerli alias Carli berada di Jalan Durian Kelurahan.Sirantau Kecamatan .Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, lalu TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Padal TEKAB Sat Reskrim  langsung menuju tempat lokasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Zerli yang sedang menikmati tuak di kedai tuak”Tutup Kapolres.

Petugas melakukan introgasi terhdap pelaku dan Zerli megakui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dua rekan nya bernama Adlin alias Wak Delen Warga Jalan Anwar Idris,Kelurahan Bunga Tanjung ,dan mendapat informasi bahwa Adlin berada di Jalan.Mesjid ,Kelurahan Pulo Simardan,Kecamatan Datuk Bandar Timur dan petugas berhasil mengamankan , dari pengakuan kedua Tersangka Bahwa Adi Warga,Hesa ,juga ikut terlibat , petugas kembali melakukan pengejaran ke rumah Adi,namun saat di lokasi Adi tidak ditemukan.

Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah tali warna putih yg di lepas dari leher lembu milik korban, 1 (satu) buah keranjang yg di gunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang di ambil oleh pelaku, 1 (satu) pasang sepatu bot warna hitam milik pelaku.

Kontributor – Ilhamsyah

Ket foto : kedua tersangka kini harus menginap dijeruji besi di Mapolres Tanjungbalai.