srtv.co.id Nganjuk |Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dengan dua syarat utama. Dua syarat penting tersebut adalah pertama, mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19. Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19
Pendataan calon penerima dilakukan oleh para relawan Covid-19 di desa kemudian dilanjutkan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan.
Verifikasi ulang di tingkat kabupaten dilakukan lagi untuk memastikan agar calon penerima tidak akan menerima bansos yang lain demi asas tepat sasaran dan pemerataan.
Dengan adanya temuan yang bersifat meluas bahwa Kades dan Perangkat Desa di Nganjuk, khususnya di Kecamatan Loceret ramai-ramai menerima BLT menunjukkan kuatnya kesengajaan yang didasari adanya niat jahat (mens rea) untuk memperoleh/menikmati bantuan pemerintah yang bukan menjadi haknya tersebut.
Ini jelas jelas perbuatan koruptif. Aparat hukum baik Polres Nganjuk maupun Kejari Nganjuk sangat diharapkan untuk segera responsif terhadap temuan ini dengan segera melakukan penyelidikan dan bila memungkinkan mengangkatnya dalam ranah penyidikan. LKHP Indonesia menduga bisa jadi kejahatan ini bersifat terstruktur dan massif serta berawal dari layer atas (tingkat Kabupaten). Hal tersebut sebagaimana pepatah Italia mengatakan bahwa ‘busuk ikan selalu dari kepalanya’.
By : H.Wahyu Priojatmiko