srtv.co.id Nganjuk | Enam warga Desa Kebangkerep, Kecamatan baron kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berduyun duyun – duyun mendatangi Setral Pelayanan Terpadu Polres Nganjuk, kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oknum Mantan Sekdes dengan motif Pengajuan Prona.
Geram dijanjikan oknum mantan Sekdes sedikitnya enam warga desa gebangkerep mendatangi SPK Polres nganjuk guna melaporkan, Tindak pidana penipuan dan penggelapan deng modus pengadaan Prona pada Tahun Mei 2009, saat itu pelaku menjabat sebagai Sekdes Desa Gebangkerep, memberikan pengumuman kepada warganya, ada program pemutihan untuk warga yang mau mensertifikatkan tanahnya dengan biyaya sebesar Rp. 510.000,- Perbidang.
Menurut keterangan Kukuh Duwiono salah satu Korban mengatakan, dulu ada penawaran prona kami tertarik, dan suruh membayar 510 ribu, pada tahun 2009, setiapkali ketenu dengan pelaku hanya berjanji akan menjadikan sertefikat tersebut, namun setelahbdilakukankroscek ke BPN ternyata Berkas pengajuan atas nama pelapor tidak terdaftar di data BPN Nganjuk.
Semetara itu Tim Kuasa Hukum Sandro Welly Adrian, SH.,MH. Mengatakan dugaan tindak pidana penipuan oleh mantan sekdes gebangkerep, modusnya pelaku menjajikan mengurus sertifikat prona, namun ditunggu sekian lama sertifikat tak kunjung jadi, setelah dibcek teryata berkas pengajuan tidak nyampek di BPN.
Ini masih di lakukan pemeriksaan, pada para saksi, dan korban menurut informasi yang di himpun bayak warga yang ikut dan hingga saat ini juga tidak ada kunjung jadi sertifikatnya, para korban berharap kepada penegak hukum agar dapat menegakkan keadilan seadil – adilnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : BJ Kusumo