Mencuri Pakaian Dalam Wanita Untuk Fantasi Sex Pemuda Babak Belur di Hakimi Masa – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Viral ketahuan mencuri dalaman perempuan seorang pemuda Warga Waneng Paten Kediri kali ini babak belur lantaran tertangkap oleh warga mencuri pakaian dalam wanita. Sabtu 13/6 sekitar pukul 23.00 WIB.

Seorang pemuda diamankan polisi lantaran diduga mencuri celana dalam wanita. Pelaku Ahmad Wahyu Nianto (23) warga Desa Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri diamankan jajaran Polsek Warujayeng Polres Nganjuk lantaran tertangkap warga mencuri celana dalam wanita. 

“Pelaku beraksi di daerah Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kami bersama warga menangkapnya,” Meburut Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi, Minggu (14/8).

Menurut Edi, pelaku ditangkap dan menjadi bulan – bulanan warga usai mencuri Celana Dalam (CD) dan BH bekas pakai perempuan. Saat ditangkap, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti pakaian dalam wanita. 

Kronologi kejadian sebagai berikut pelaku bermula dari warga cangkrukan di pinggir jalan melihat orangmencurigakan di dalam pagar rumah Abdul Latif. Kemudian, pelaku diteriaki dengan kata heeeh, siapa itu. Mendengar teriakan itu, pelaku terkaget dan melarikan diri.

“Pelaku kabur dan dikejar kemudian dapat ditangkap oleh warga dan sempat dihakimi massa,” terang Kompol. Edi Hariadi.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa celana dalam dan BH Perempuan Beruntung nyawa pelaku selamat dari amukan massa. Sebab, petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang buktinya ke Mapolsek Warujayeng guna diproses lebih lanjut.

Menurut Edi, polisi menyita 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH. Barang tersebut, lanjut dia, dicuri pelaku dari rumah warga. Selain itu, juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE yang dipakai sebagai sarana pelaku.

Dihadapan polisi, pemuda itu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri celana dalam perempuan untuk halunisasi hasrat seksualnya. Dia beraksi pada malam hari alasannya agar lebih leluasa.

“Tersangka melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai,” imbuhnya.

Aikbat perbuatannya, tersangka kini mendekam di hotel prodeo. Dirinya dijerat dengan pasal 362 ayat 3e KUH pidana tetang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Repoter : Samsul Arifin

Editor : BJ Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *