Untuk melakuakan antisipasi penyebaran pandemi Covid19 desa Mojorembun kecamatan rejoso, Melakuakan karantina selama 14 hari terutama warga yang terpaksa pulang dari zona merah, selain itu aks3s keluar masuk desa juga dilakukan penjagaan extra. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus covid19.

Upaya tegas dilakukan Satgas Covid 19 Desa Mojorembun untuk menekan ODR dari zona merah, yang akan melakukan pulang kampung pemerintah desa mewajibkan, harus dikarantina selama 14 hari tanpa terkecualai, bahkan warga dari luar desa harus dilakukan pemeriksaan di pintu masuk desa Mojorembun.
Seperti yang dialami Puji Dian Astuti, Salahasatu Warga Mojorembun, yang bekerja sebagai Guru SMP3 Gunungsindur Bogor ini “dengan kesadaran diri dirinya mematuhi protokol kesehatan untuk melakukan isolasi di rumah singga selama 14 hari, dengan sukarela, dirinya harus pulang karena anaknya dititipkan ke orang tuanya di kampung halaman”. Jelasnya.

Ditambahkan Puji menjelaskan “saya dengan sadar karena ingin melindungi, keluarga terutama anak dan orang tuanya, agar tidak terpapar covid19, disini saat melakukan isolasi di balai desa di fasilitasi buku bacaan untuk menambah pengetahuan, setelah selesai masa karantina nanti”. Jelasnya.
Sementara itu Bambang Suparno, SS Kepala Desa Mojorembun mengatakan “Data Orang Dalam Resiko hingga saat ini tercatat 97 warga yang pulang kampung, ini dimungkinkan masih terus bertambah dampak dari PSPB Tiga Kota Besar di jawa timur, selain itu kebijakan ini sebagai wujud pemerintah desa melindungi masyarakat desanya”. Jelas kades Mojorembun.
Ditambahkan Bambang menghimbau kepad seluruh wrganya yang masih di perantauan, agar sadar bahwa pebtintingnya kebersamaan untuk melawan pandemi covid19, kebijakan ini “dihimbau bahwa warga yang terpaksa pulang kampung, wajib diisolasi di rumah singga selama 14 hari tanpa terkecualai, ini jangan di tawar lagi kami tidakmau desa kami terpapar Covid19, sayangi keluarga di kampung halaman jangan pulang”. Tutupnya.
Reporter : Samsul Arifin
Editor : BJ Kusumo