srtv.co.id Nganjuk |keprihatinan Mas Novi terhadap Seorang janda dinganjuk mendatangi kantor pengadila Negeri Nganjuk seorang diri, ia meminta agar ada penundaan eksekusi rumahnya karena menganggap proses lelang rumahnya tak sesuai aturan.
Mas bupati menerima sang ibu mas bupati juga akan mengkordinasikan dengan pihak terkait. Ini dilakukan mas Novi karena dasar kemanusian apalagi anak ibuk ini meninggal dengancara gantungdiri.
Dengan membawa selembar surat permohonan keadilan dan foto putranya yang meninggal gantung diri, Sukarni (52) warga Dusun Ngadirejo Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso Nganjuk, menemui Kepala Pengadilan Nganjuk Sugiyo Mulyoto.
Janda tiga anak itu berjalan menuju kantor pengadilan negeri Nganjuk, namun belum bisa ditemui langsung oleh ketua PN karena sedang berada di pendopo kabupaten. Namun Sukarni ditemui oleh Durahman Panitera Muda PN Nganjuk.
Sukarni menuju pendopo Kabupaten Nganjuk, dengan harapan bisa ketemu dengan ketua PN dan Bupati Nganjuk, untuk menyerahkan surat permohonan keadilan dan punundaan eksekusi rumahnya.
Di pendopo, Sukarni ditemui oleh Mas Novi sapaan akrab Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, bupati mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait dan pihak PN Nganjuk.
Menurut Sukarni, ia nekat mendatangi ketua pengadilan negeri dan bupati nganjuk Novi Rahman Hidayat, karena Sudah tak punya pilihan lain dalam membantu untuk bisa memberikan keadilan sehingga bisa membatalkan atau menunda eksekusi rumahnya.
Sukarni juga menulis surat yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jawa Timur, agar bisa memberikan keadilan baginya.
Sebab proses persidangan dan lelang rumahnya dinilai tak memberikan rasa adil baginya. Ia tidak pernah diberitahu soal proses lelang, dan tidak ada apraiseal yang datang untuk survei harga rumahnya.
Ia meminta agar besok tanggal 5 Februari rumahnya tidak dieksekusi dan ada waktu penundaan hingga proses bandingnya selesai.
Menurut Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ia menerima atas keluhan warhanya dan segera akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa ditunda proses eksekusinya. “Saya juga akan segera memanggil bank yang telah melelang rumahnya hingga berujung eksekusi. Karena Sukarno meminjam uang ke bank dan belum bisa membayar angsuran,” kata mas Novi.
Sementara Ketua Pengadilan Nganjuk Sugiyo Mulyoto, yang ditemui oleh Sukarni, di pendopo enggan menanggapi persoalan tersebut, ketua PN menyarakan agar sukarni bisa menemuinya di kantornya.
Sukarni sempat menunggu Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk di kantornya sekitar jam 2 siang, namun belum bisa ketemu karena ketua PN masih berada di luar kantor.
Sementara itu Tatit Heru Cahjono Ketua DPRD Kabupaten Ngajuk “juga prihatin akan bersama sinergi untuk berkordinasi, dengan Forkompimda untuk membantu ibu Sukarni, agar rumah satu – satunya tersebut tidak dibeksekusi”. Pungkas Ketua DPRD.
Reporter : Tim Liputan SRTV
Editor : BJ Kusumo