srtv.co.id Nganjuk | Bupati Nganjuk H. Novi Rahman Hidayat, S.Sos., MM., kembali menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini kembali disampaikannya di Desa Sekaran, Loceret dan Balonggebang, Kecamatan Gondang, saat acara Penyerahan Sertifikat PTSL, Kamis (20/2/2020).

Bupati pastikan PTSL Kabupaten Nganjuk bebas pungli karena biaya telah diatur jelas dalam SKB 3 Menteri. Lebih kuat lagi Bupati mengeluarkan Perbup 25/2019 terkait biaya PTSL.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri disebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat untuk Kabupaten Nganjuk yang masuk Zona Jawa sebesar Rp 150.000,-. “Namun jika dirasa kurang, bisa dianggarkan dari APBD Daerah.

Tapi jika ternyata APBD Daerah sudah habis untuk kegiatan lain, maka biaya PTSL dapat dibuat kesepakatan antara pemohon dan panitia. Hal ini diatur dalam peraturan bupati nomor 25 tahun 2019,” terangnya.
Bupati berharap dengan PTSL masyarakat di Kabupaten Nganjuk dapat lebih sejahtera. Karena tujuan dari PTSL sendiri adalah untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan administrasi pertanahan, menghindari konflik baik itu horizontal maupun vertikal, dan membantu mensejahterakan masyarakat. “Bapak ibu, sertifikat ini bisa di titipkan ke bank. Dan uangnya bisa untuk modal usaha bapak ibu. Saya ingin bapak ibu bisa mandiri sejahtera dengan program ini,” harapnya.
Menurut Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Nganjuk Edison Lumban Batu, SH, MH, pada Bulan Oktober 2019 Kabupaten Nganjuk telah selesai. Namun ada beberapa desa yang masih ada kekurangan-kekurangan dalam proses administrasi. “Kita patut bangga karena Kabupaten Nganjuk menduduki peringkat dua se-Jawa Timur, dan peringkat lima nasional,” ungkapnya.
Untuk Tahun 2020 ini Kabupaten Nganjuk mendapat jatah 37 ribu petak tanah yang dapat disertifikatkan. Sedangkan 2021 kemungkinan besar Nganjuk dapat jatah tiga kali lipat dari sekarang.
Dalam acara kemarin Bupati menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 10 perwakilan warga. Warga yang menerima mengaku senang karena telah memiliki sertifikat atas tanahnya secara sah.
Reporter : Sansul Arifin
Editor : BJ Kusumo