srtv.co.id Nganjuk – Anggota DPRD Nganjuk dari Komisi III melakukan sidak ke sejumlah proyek bangunan tahun 2019 lalu. Hasilnya ada bangunan pavingisasi yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp 100 juta lebih.
Anggota Komisi C DPRD Nganjuk menggelar sidak ke sejumlah proyek bangunan tahun 2019 lalu. Salah satunya proyek pavingisasi parkir Taman Kertosono Nganjuk dengan luas 6 x 27 meter, yang digarap oleh rekanan dari CV Jaya Persada, rekanan asal Nganjuk, dengan senilai proyek sebesar Rp 179 juta.
Pada proyek pavingisasi dengan OPD Dinas Perumahan dan Pemukiman ini, terlihat pemasangan paving asal – asalan, dan banyak paving yang rusak dan bergelombang, ada sekitar 5 titik kerusakan paving.
Kerusakan disebabkan karena pemasangan yang asal asalan, dan material yang tidak memenuhi spesifikasi dari ketentuan proyek, sehingga belum ada setahun proyek sudah rusak.
“Seharusnya proyek tersebut tidak menghabiskan dana sebanyak Rp 179 juta lebih, sebab dengan luas 6 x 27 meter itu, ditaksir hanya menghabiskan dana sekitar Rp 50 jutaan saja, sehingga dana sisa sebesar Rp 100 juta lebih yang dikorupsi oleh oknum tertentu,” kata Fauzi Irwana, Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk.
Dalam waktu dekat, pihak DPRD akan memanggil para kontraktor yang bermasalah dan memanggil pihak dinas terkait, agar persoalan proyek kualitas buruk tidak terulang kembali di tahun 2020.
Reporter : Sofatul Zakia
Editor : BJ Kusumo