srtv.co.id Ngawi | Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ngawi membentuk desa pengawasan tepatnya di Desa Danguk, Kecamatan Karangjati. Hal itu dimaksudkan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ngawi 2020.
Seddikitnya 50 Warga Desa Danguk ikuti kegiatan Desa pengawasan yang dibentuk nantinya dapat membantu tugas Bawaslu dalam memantau maupun pengawasan jalannya pilkada. Untuk membuat Pemilu berintegritas, dan masyarakat sadar terkait hasil pilkada tanpa mony Politik.
Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto S.Sos. menjelaskan, untuk sementara baru ada lima desa yang akan dibentuk Desa Pengawasan Partisipatif yakni Desa Babadan di Kecamatan Pangkur, Desa Jogorogo di Kecamatan Jogorogo, Desa Jatirejo di Kecamatan Kasreman, Desa Tulakan di Kecamatan Sine, Desa Karangjati, dan Desa Dunguk yang ada di Kecamatan Karangjati.
Untuk Jadwal Hari ini terdapat empat pembentukan Desa Pengawasan Partisipatif serentak dilaksanakan Yaitu Desa Babadan, Desa Jogorogo, Desa Jatirejo dan Desa Tulakan. “Bila menemukan adanya pelanggaran pada proses pilkada, mereka bisa melaporkan kepada kami,” ujar Abjudin, (02/12/2019).
dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan bakal ada desa pengawasan baru yang bakal terbentuk. “Kami ingin merintis mitra desa pengawasan partisipatif yang warganya itu sadar pengawasan partisipatif, siap melakukan pengawasan partisipatif, serta siap bekerjasama.” terangnya.
Pihaknya, berharap dengan terbentuknya Desa Pengawasan mampu membuat masyarakat lebih aktif dalam melakukan pengawasan, saat gelaran Pilkada mendatang.
Desa Pengawasan Aspiratif, diadakan Bawaslu Ngawi sematamata untuk memberikan pendidikan politik, dimana masyarakat paham terhadap kecurangan, maupun hal – hal yang bersifat kepemiluan, untuk ikut mengawasi proses pemilihan kepala daerah yang akan di gelar pada tahun 2020 mendatang.
Abjudin mengatakan, nantinya masyarakat yang bekerjasama dengan Bawaslu Ngawi dalam agenda desa pengawasan di Pilkada 2020 bersifat sukarela.
Reporter : Toha
Editor : BJ Kusumo