Transaksi Lewat Medsos Pelajar, dan Pengedar Sabu Masuk Bui – srtv.co.id

Stop Perdaran Narkoba

srtv.co.id Ngqnjuk | Perang terhadap narkoba tetap di lanjutkan di era kepemimpinan Kapolres Baru AKBP. Handono Subiakto, di bawah kendali kasat narkoba IPTU Pujo Santoso, kembali menangkap seorang pelajar yang di duga edarkan Pil Dobel L, diarea pelajar di Nganjuk Jawa Timur.

Perdaran narkoba dan obat – obat terlarang di kalangan pelajar kian marak, dan memperhatinkan, seperti pantang menyerah di bawah kendali Kasat Reskoba IPTU Pujo Jantoso, pemberantasan narkoba di jajaran polres nganjuk terus di lakukan tanpa pandang bulu kini giliran Pelajar harus cek in Hotel Prodeo karena kedapatan membawa dua paket pil dobel L.
Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 2 perkara, yakni 1 perkara Okerbaya (Obat – Obatan Keras Berbahaya) dengan 1 tersangka dan 1 perkara narkotika dengan 1 tersangka. 1 tersangka dibawah umur pengguna Okerbaya yang sekaligus juga sebagai pengedar, ia adalah TSYP (17th) warga Dusun Josare Desa Wates Kecamatan Tanjunganom.

TSYP ini mengedarkan Pil Doubel L di wiliyah Nganjuk dengan menggunakan media sosial baik dengan Whatshapp ataupun Facebook, yang diawali denga kesepakatan harga kemusian tersangka mengajak bertemu darat dan melakukan transaksi. Sementara tersangka mendapatakan barang tersebut dari seseorang pengedar beriniasial R warga Warujayeng yang masih dalam pengejaran atau DPO (Daftar Pencarian Orang)
Setelah mendapatkan barang, TSYP menawarkan kepada para pengguna dengan cara menjual secara paket kecil yaitu 1 bungkus berisi 4 butir yang dihargai Rp. 10.000. TSYP diringkus petugas di depan pintu masuk Taman Rekreasi Anjuk Landang sekitar pukul 19.30 wib dan mengamankan Barang Bukti 8 butir Pil Doubel L, uang tunai Rp. 20.000, dan 1 buah HP.
Selain itu, pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil meringkus AK (34th) warga Desa Gejakan Kecamatan Loceret di tepi jalan termasuk Desa Gejakan sekitar pukul 19.00 wib. AK merupakan pelaku pengedar sabu – sabu, dirinya mengedarkan barang tersebut di sebuah area pemakaman di dekat rumahnya. Dalam penangkapan AK ditemukan barang bukti sabu – sabu sebanyak 1,48 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP.
“Karena tersangka ada yang dibawah umur, tolong para orang tua diharap untuk mengawasi anak – anaknya, karena penggunaan narkoba tidak hanya orang dewasa tapi anak – anak ini juga sudah ikut mengonsumsi, jangan sampai anak – anak kita dirusak masa depannya karena narkoba dan obat – obatan terlarang,” ujar Kapolres AKBP Handono saat konferensi pers siang tadi, Jumat (27/09/2019) di Mapolres Nganjuk.
Reporter : Ratna, Sofa, Any, dll
Editor : DJ Rafli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *