Tim Rajawali 19 Januari Amankan 11 Tersangka Narkoba – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan setelah Polres Nganjuk melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan selama bulan Januari 2020.

“Polres Nganjuk berhasil ungkap 8 narkoba terdiri 4 perkara narkotika dengan 5 tersangka dan 4 perkara okerbaya dengan 6 tersangka,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto didampingi Kasatresnarkoba Pujo Santoso SH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (31/1/2020).

Kapolres menjelaskan, dari delapan kasus tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3,29 gram, okerbaya sebanyak 1.224 butir pil, uang tunai sebesar Rp 132 ribu dan 9 buah handphone.

“Untuk kasus narkotika, tersangka yaitu Yudi Krisnawan (22 th) asal Desa Datengan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Supriono (38 th) asal Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Saipul (41 th) asal Dusun Bencal Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Banadi (30 th) dan Heru Hermawan (27 th), keduanya berasal dari Dusun Batan Desa Sumberjo Kecamatan/Kabupaten Jombang,” terang Kapolres.

Menurut AKBP Handono, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para bandar dari luar Kabupaten Nganjuk yaitu sebagian dari wilayah Jombang dan juga dari Lapas Madiun. “Mereka mengedarkan barang haram tersebut kepada para pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu sebesar Rp 400 ribu, 1 gram sabu seharga Rp 1, 4 juta – Rp 1, 8 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tegas AKBP Handono, tersangka akan dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, lanjut Kapolres, keenam tersangka kasus okerbaya berasal dari Kabupaten Nganjuk terdiri dari Agus Cahyono (32 th) asal Dusun Cangkring Desa Pandantoyo Kecamatan Kertosono, Siswanto (23 Th) asal Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot, Priyandipa Aji Purnama (22 Th) asal Dusun Tambak Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen, Eko Bayu Prayogi (20 Th) dan Erlensa Dewa Kusuma (21 Th) serta Rendi Pandu Setyawan (17 Th), ketiganya berasal dari Dusun Doyok Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianowo.

“Para tersangka mengedarkan pil doubel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu kit Rp. 10.000,- isi 4 butir pil doubel L. Para pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah Jombang,” tandasnya lagi.

Kapolres Handono menegaskan keenam tersangka kasus okerbaya tersebut melanggar pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Reporter : Sofatulzakia

Editor : BJ Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *