HUKUM  

Tersandung Pil Koplo, YAW dan ZAZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota – srtv.co.id

srtv.co.id.Kediri|Satresnarkoba Polres Kediri Kota terpaksa menangkap laki-laki berinisial YAW (23) beralamat di Jalan Mastrip Gang Cempaka Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terkait pengungkapan pil dobel L alias pil koplo, demikian dikabarkan Sabtu (7/11/2020).

AKP Kamsudi Kasubbag Humas Polres Kediri menyampaikan, YAW ditangkap pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di sebuah rumah di Jalan Veteran depan Taman Sekartaji Kelurahan/Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Terungkapnya perkara ini bermula dari hasil pengembangan tersangka berinisial ZAZ (21) laki-laki beralamat di Dusun Ngaglik Desa Surat Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang telah di tangkap sebelumnya.

Kepada petugas Tersangka ZAZ mengaku telah mendapatkan pil dobel L dari YAW, petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota akhirnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan Tersangka YAW dan mengamankan barang bukti kemudian membawanya ke Mako Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Barang bukti dari Tersangka ZAZ, 864 (delapan ratus enam puluh empat) butir pil dobel L 1 (satu) unit handphone warna merah beserta simcard .

Sedangkan barang bukti Tersangka YAW, 8 (delapan ) butir pil dobel L, 1 (satu) unit handphone merk warna putih berserta simcard .

AKP Kamsudi menerangkan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 196 subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang obat keras.

Sementara itu, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum lebih lanjut saat berita ini ditayangkan.

Reporter : Rudy
Editor : Ansyori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *