NGANJUK SRTV.CO.ID – Polsek Prambon menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang berhasil mengambil dua unit laptop dan dua unit jam tangan dari sebuah rumah di Dusun Watudandang, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
Pelaku berinisial KH (48), warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, tepergok saat berada di dalam rumah korban pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Benar, jajaran Polsek Prambon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang dipergoki saat berada di dalam rumah korban. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan. dalam keterangannya pada Senin (9/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat berkat laporan dari masyarakat dan respons cepat petugas di lapangan. Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Saksi sempat menegur orang tersebut, namun pelaku langsung keluar rumah melalui pintu samping. Karena curiga, saksi kemudian meminta bantuan warga lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon,” jelas Kapolsek Prambon Kompol Santoso
Kronologi kejadian bermula ketika saksi Mundari keluar dari kamar mandi dan melihat sepasang sepatu di dekat pintu samping rumah. Saat masuk ke dalam, ia mendapati pelaku berdiri di depan pintu kamar sambil membawa tas ransel hitam.
Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi bersama warga dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar halaman rumah. Dari dalam tas ransel ditemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu tas ransel hitam, satu laptop Libera warna hitam, satu laptop Acer warna oranye, satu charger laptop, satu jam tangan digital Olike warna pink, satu jam tangan digital Xiaomi warna hitam, serta dua kotak kemasan jam tangan.
Korban bernama Rizki mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Prambon dan kasus akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV













