srtv.co.id. Nganjuk, Sejak awal kelahirannya di 1 Juli 1946, hingga terbitnya Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajah, watak serta kultur Polri mulai berubah menjadi sosok polisi sipil yang ideal.
Dalam setiap upaya penegakan supremasi hukum, penguatan HAM, dan pelayanan publik, pengawalan demokrasi, Polri acapkali berada pada posisi yang rumit. Posisi yang kadangkala membuat hubungannya dengan sebagian masyarakat terganggu, dan beresiko konflik. Sebagian masyarakat memang masih terjebak pada pemahaman masa silam yang senantiasa melihat Polri sebagai alat kekuasaan dan alat kepentingan
penguasa.