NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk menghimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera mengurus Sertifikasi Halal bagi produk-produknya. Langkah ini diambil menyusul kebijakan nasional yang menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku sepenuhnya pada 18 Oktober 2026, dengan cakupan yang meliputi berbagai jenis produk dari skala kecil hingga besar.
“Kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga produk luar negeri yang beredar di pasar lokal,” jelas Sekda Nganjuk Nur Solekan Rabu (1/4/2026)
Penegasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang terlambat dalam memenuhi ketentuan nasional. Berdasarkan ketentuan terbaru, kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi lima bidang utama diantaranya makanan dan minuman, bahan baku & pendukung, hasil jasa penyembelihan, kosmetik & obat-obatan, serta barang gunaan seperti sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
“Ini tiket bagi pelaku usaha atau UMKM Nganjuk untuk menembus ritel modern, marketplace, hingga pasar ekspor global,” jelas Nur Solekan menekankan manfaat jangka panjang dari sertifikasi tersebut.
Pemkab Nganjuk juga menekankan tiga alasan utama mengapa pelaku usaha tidak boleh menunda pendaftaran: kepatuhan regulasi untuk menghindari risiko sanksi, meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk dengan logo Halal Indonesia memberikan jaminan keamanan dan kualitas, serta memperluas akses pasar yang lebih luas.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem SIHALAL pada laman resmi ptsp.halal.go.id. Langkah ini dirancang agar mudah diakses oleh semua kalangan pelaku usaha, termasuk UMKM yang mungkin masih awam dengan proses digital.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendampingan proses produk halal (PPH), masyarakat dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat di Kabupaten Nganjuk. Pihak terkait siap memberikan bimbingan mulai dari tahap persiapan dokumen hingga verifikasi produk yang akan disertifikasi.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV













