Seluruh Fraksi DPRD Nganjuk Sepakat Interpelasi Bupati

Rapat Paripurna
Caption: Rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (5/4/2021).

Nganjuk, srtv.co.id – Tujuh fraksi yang ada di DPRD Nganjuk seluruhnya sepakat mengajukan interpelasi ke Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Interpelasi itu terkait dengan Perbup No 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketujuh fraksi tersebut ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat Keadilan Indonesia (DKI), dan Fraksi Partrai NasDEm – PPP.

“Alhamdulillah hari ini proses dari awal sampai akhir, pandangan-pandangan dari fraksi-fraksi semua mendukung hak interpelasi untuk dilanjutkan,” kata Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi usai rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (5/4/2021).

Ulum menuturkan, sebelum digelar rapat paripurna para pimpinan fraksi telah menggelar rapat terkait pengusulan penggunaan hak interpelasi perihal Perbup No 11 tahun 2021 kepada Bupati Novi. Hasil rapat pimpinan fraksi itu lantas dibawa ke paripurna.

“Hari ini kita tindaklanjuti di paripurna, di mana paripurna ini adalah mengambil keputusan apakah usul interpelasi yang (minimal) disampaikan oleh tujuh orang dari masing-masing fraksi ini bisa disetujui oleh semua anggota,” tutur Ulum.

Hasilnya seluruh fraksi di DPRD Nganjuk sepakat untuk menggunakan hak interpelasi.

Ulum menjelaskan, interpelasi tersebut dilakukan karena Bupati Novi tidak komitmen mendukung revisi atau perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nganjuk No 9 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2016 tentang desa.

Bupati Novi malah mengelurkan Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurut Ulum, manuver Bupati Novi itu menyakiti hati para anggota legislatif di DPRD Nganjuk.

“Ternyata Perda belum selesai, beliau sudah menggunakan Perbup untuk segera mengadakan pengisian perangkat desa. Etika berpolitik ini jelas menyakiti kita, menyakiti DPRD. Padahal di undang-undang jelas, pemerintah daerah adalah Bupati dan DPRD,” sebutnya.

Anggota Fraksi Partai Hanjra, Edy Santoso menambahkan, sebelum ini kalangan legislatif telah menggelar rapat paripurna. Dalam paripurna tersebut mereka bersepakat untuk merevisi Perda Nganjuk No 9 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2016.

“Terus dalam proses perubahan itu sudah berjalan, ternyata Bupati mengelurkan yang namanya Perbup 11 tahun 2021 dengan sekaligus supaya disosialisasikan kepada desa-desa yang perangkat desanya kosong,” papar Edi.

Menurut Edy, apa yang dilakukan Bupati Novi tersebut tidak tepat. Seharusnya, kata Edy, Bupati Novi menunggu revisi Perda Nganjuk No 9 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2016 tentang desa selesai.

“Seharusnya ini ditunggu dulu perubahan Perda ini seperti apa. Karena di dalam Undang-undang Desa diamanahkan dalam pasal 48 sampai 50 itu bahwa masalah perangkat desa akan ditindaklanjuti ke Perda. La Perbup nanti akan menjabarkan tentang Perda itu,” tuturnya.

“Di situlah permasalahanya. Kalau itu terjadi beneran, hari ini perangkat desa juga akan mengalami suatu kebingungan, di sisi lain dia menunggu Perda, di sisi lain sudah ada Perbup,” ungkap Edy.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin menuturkan interpelasi merupakan hak yang dimiliki kalangan legislatif. Pemerintah Kabupaten, tutur Yasin, akan menunggu materi interpelasi yang ditanyakan kalangan dewan.

“Jadi kalau berbicara hak interpelasi itu kan hak dari teman-teman yang di legislatif. Ya nanti biar disampaikan apa yang terkait pertanyaan dari hak interpelasi tersebut,” pungkas dia.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *