HUKUM  

Sejumlah Pejabat Pemkot Tanjungbalai Diperiksa KPK, Termasuk Wawalkot Waris

Tanjungbalai
Caption: Salah satu pejabat yang diperiksa KPK di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (21/4/2021).

Tanjungbalai, srtv.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya ialah Wakil Wali Kota Tanjungbalai, H Waris.

Selain Waris, lembaga antirasuah itu juga memeriksa Sekda Yusmada, Kepala BKD Abu Hanifah, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar, dan pejabat Dinas PUPR. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (21/4/2021).

Tak hanya pejabat pemkot, seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, bernama Abdul Rahim Sirait juga diperiksa KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun srtv.co.id, para pejabat itu diperiksa lembaga antirasuah terkait kasus dugaan jual beli jabatan atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai pada tahun 2019.

Kepala BKD Kota Tanjungbalai, Abu Hanifah, membenarkan dirinya diperika KPK. Ia diperiksa KPK terkait mutasi jabatan tahun 2019.

“Saya diperiksa terkait mutasi jabatan tahun 2019,” ujar Abu Hanifah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Tanjungbalai, Rabu (21/4/2021).

Abu Hanifah tak menampik bahwa Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Waris juga turut dipanggil KPK. Namun ia tak mengetahui Waris dipanggil terkait kasus apa.

“Dilakukan pemeriksaan terkait mengenai apa saya belum tahu, kasus apa mengenai (wakil) wali kota juga saya belum ada jumpa sama beliau,” tutur Abu Hanifah.

Sementara itu, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar, mengatakan dirinya diperiksa KPK terkait oknum Kepling.

“Jadi saya menyampaikan ke penyidik KPK, sesuai Peraturan Wali Kota di situ ada kewajiban dan larangan Kepling. Maka jika terbukti melanggar Perwa akan diberhentikan,” sebutnya.

Kontributor: Ilhamsyah

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *