srtv.co.id Nganjuk- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang pemuda berinisial AR (28) asal Prambon yang sedang melakukan transaksi pil koplo, pada Senin (23/5/2022) di pinggir jalan masuk Desa Tegaron Kecamatan Prambon Nganjuk.
Petugas langsung mengamankan AR bersama barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan AR tersebut.
“Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” ujarnya.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba,” ungkap Joko
Reporter : Erlita