Satreskoba Kembali Panen Sabu dan dobel LL – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Guna memangkas dan mempersenpit peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba), Kepala Kesatuan Reskrim (Kasatres) Narkoba Polres Nganjuk telag berhasil menggagalkan transaksi Narkoba di dua tempat dalam waktu berbeda.

Kasatres Narkoba IPTU Pujo membenarkan jika telah dilakukan penggagalan dan nelakukan tindakan penangkapan terhadap dua pelaku saat akan melakukan transaksi narkoba si dua tempat.

Tersangka pertama atas nama Zainul Amri, warga Dusun Ngelentreng, Desa Maguan, Kecamatan Berbek. Telah ditangkap saat berada di warung jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Kauman, pada hari Jumat, 18/10, sekitar pukul 14:20 wib.

Barang bukti yang diamankan
96 butir pil double L, Uang tunai sebesar Rp. 280 ribu, 1 jaket parasit warna merah, dan 1 tas ransel warna merah kombinaai hitam.

Sedangkan tersangka ke dua atas nama Yuli Kurniawan (25), warga Dusun Kebonagung, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, ditangkap pada tanggal 19/10, sekitar pukul 13:30 wib.

Tersangka disergap saat berada di sebuah warung Dusun Kebunagung, oleh anggota SatresNarkoba dan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan. Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip yang berisi 18 butir pil dobel L, Uang Rp. 70 ribu, 1 buah bekas bungkus rokok grendel, dan 1 buah Hp merk Samsung warna hitam.

“Saya sudah mengamankan tersangka termasuk barang bukti, dan kasusnya masih kita kembangkan,” kata Pujo, keapada srtv, Senin (21/10).

Dijelaskan, untuk kasus tersangka Zainal Amri akan kita kenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2,3 UU RI No. 36 th 2009 tentang Kesehat. Sedangkan tersangka Yuli Kurniawan akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi penangkapan tersangka Yuli tidak sendiri ketika berada di dalam warung kopi, ikut digledah Edi Prasetyo, Edi Santoso, dan Doni Mahardika, tapi ketiga temannya ini tidak ditemukan bahan terlarang.

“Saat anggota saya melakukan penggledahan hanya Yuli yang kedapatan menyimpan Pil doble L,” terangnya.

Kemudian langsung dilakukan introgasi asal barang tersebut didapat, Yuli mengaku barang tersebut didapat dari temannya berinisial GL warga Baron.

“GL saat ini saya tetapkan menjadi DPO, dan anggota akan mencari keberadaanya,” tandas Pujo.

Reporter : Saiful Arifin

Editor : DJ Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *