Sangkaan TPPU Terhadap Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita tanah milik mantan Bupati Nganjuk se luas 2,2 hektar di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Sembilan bidang tanah itu disita tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset Mantan Bupati Taufiqurahman

Sang mantan bupati tersebut disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Menurut UU tersebut pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana: (1) Tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3; (2) Tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 dan (3) Mereka yang menikmati hasil dari TPPU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5.

Adapun ancaman pidana untuk Pasal 3 adalah dipidana dengan kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan untuk Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Adapun bagi yang melanggar Pasal 5 ancaman pidananya juga berat yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk kepentingan pengembalian keuangan negara ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian instrumen-instrumen hukum yang mempedomani bagaimana caranya dengan seefektif dan seefisien mungkin keuangan negara dapat diupayakan semaksimal mungkin diambil alih kembali oleh negara. Di samping instrumen hukum yang berasal dari produk pemerintah, instrumen hukum internasional tentang pengembalian keuangan negara juga diperlukan guna mengantisipasi pindahnya keuangan negara ke negara asing (transborder money loundry). Pada saat ini TPPU diproses oleh Pengadilan Umum sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Pengadilan TPK. Tentunya akan lebih efisien bila keduanya ditangani oleh satu pengadilan saja yaitu pengadilan TPK.

Dalam tindak pidana TPPU, setiap satu perkara akan merujuk pada dua jenis tindak pidana yakni tindak pidana asal/awal (predicate crime) dan TPPU. TPPU adalah perbuatan (daad) memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari adanya perbuatan pidana (een feit) seperti TPK, perdagangan narkotik dan tindak pidana lainnya dengan disertai niat jahat (mensrea) untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga seolah-olah sebagai uang yang sah.

Proses pencucian uang selalu melibatkan aktifitas: (1) penempatan (placement); (2) pelapisan (layering); dan (3) penggabungan (integration). Aktifitas placement merupakan perbuatan menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu perbuatan pidana dengan merubah sifat asalnya seperti, merubah dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, atau menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil mata pencaharian yang sah. Perbuatan merubah sifat asal ini juga bisa dilakukan dengan merubah sifat uang hasil kejahatan menjadi bentuk deposito bank, cek atau berupa saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer uang tersebut ke dalam valuta asing.

Aktifitas layering merupakan perbuatan mengurangi dampak jejak asal muasal uang haram. Sebagai misal adalah adanya upaya penghilangan jejak asal-usul uang melalui beberapa tahapan transaksi keuangan yang kompleks yang didesain sedemikian rupa dengan niat jahat untuk menyamarkan atau mengelabui dari mana sumber dana tersebut berasal. Adapun aktifitas integration adalah upaya untuk menggabungkan kembali dana yang dicuci tadi ke dalam bentuk yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku (daader). Aktifitas ini sengaja dilakukan untuk memberi ‘legitimate explanation’ biar seolah–olah semua uang tadi adalah hasil dari mata pencaharian yang sah yang jalan dengan aturan hukum yang ada dan bukan merupakan hasil perbuatan pidana.

Kerugian keuangan negara (KN) merupakan salah satu unsur penting dalam politik hukum (legal policy) pemberantasan TPK. Sayangnya, ketidaksamaan penafsiran definisi KN justru menimbulkan persoalan hukum. Perbedaan penafsiran tersebut diakibatkan adanya disharmonisasi diantara norma-norma positif yang berlaku ( ius constitutum) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait makna sesungguhnya dari KN. Norma-norma tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TPK, UU No. 17 Tahun 2003 Tentang KN, UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 atas pengujian Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kerugian Negara.

Oleh: Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.