Prahara Perbup Nomor 11/2021: Bupati Nganjuk Diinterpelasi, Digugat ke MA

Tatit
Caption: Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menunjukkan surat perintah tugas tim perumus interpelasi yang ditandatanganinya, Rabu (21/4/2021).

Nganjuk, srtv.co.id – Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diundangkan pada 25 Maret 2021 lalu menimbulkan kegaduhan.

https://youtu.be/vgQN-uyrjJA
Video SRTV : PRAHARA PERBUP 11 BERLANJUT BABAK MENEGANGKAN BUPATI DI INTERPLASI JUGA DIGUGAT KE MA

Kalangan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk merasa ditikung. Tetiba Bupati Novi Rahman Hidayat mengeluarkan perbup, padahal dewan tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).

Perbup Nomor 11 Tahun 2021 yang tekan Novi merupakan turunan atau penjabaran dari Perda Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa.

Sebelumnya, Novi disebut-sebut berkomitmen menunggu revisi kedua atas perda tersebut. Namun di tengah jalan, saat revisi perda masih dalam pembahasan dewan, tetiba Novi bermanuver mengeluarkan perbup.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyebut terbitnya Perbup Nomor 11 Tahun 2021 terkesan dipaksakan. Ia pun bertanya-tanya, mengapa perbup itu dikeluarkan saat dewan tengah merevisi perda.

“(Perbup) terkesan dipaksakan. Karena apa? Di sini kan kita juga sudah sama-sama tahu, bahwa bupati juga sudah menyetujui terkait dengan dibentuknya Pansus Revisi Perda, ada jawaban bupati waktu paripurna,” kata Tatit, Rabu (21/4/2021).

Menurut Tatit, masa kerja Pansus Revisi Perda tak lama, sekitar tiga bulan. Setelahnya rancangan revisi perda hasil pansus dikirim ke Jawa Timur untuk dimintakan evalusi gubernur. Setelahnya perda itu bisa diparipurnakan.

Politikus PDI Perjuangan itu pun heran mengapa Novi tak menunggu saja hasil kerja pansus. Novi malah bermanuver mengeluarkan perbup. Padahal waktu yang dibutuhkan untuk revisi perda tidaklah lama.

“Kenapa nggak menunggu perda yang sedang direvisi ini? Kenapa membuat perbup? Sehingga pendapat (Perbup Nomor 11 Tahun 2021) terkesan dipaksakan, itu saya juga sepakat. Terkesan dipaksakan!” tegasnya.

Kecewa dengan manuver Novi, DPRD Nganjuk beberapa waktu lalu bersepakat mengajukan hak intrepelasi atas perbup tersebut. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di DPRD Nganjuk, Senin (5/4/2021).

Intrepelasi kepada Novi itu hingga kini masih bergulir. Teranyar, DPRD Nganjuk telah membentuk tim perumus beranggotakan 15 anggota legislatif perwakilan dari seluruh fraksi. Tim itu diketuai oleh Marianto.

Ada beberapa tugas yang harus dilakukan tim perumus. Di antaranya mengkaji dasar hukum atas Perbup Nomor 11 Tahun 2021, menyusun pertanyaan yang berkaitan dengan interpelasi, dan mengkaji dampak hukum ke masyarakat.

“Masa kerjanya (tim perumus) adalah tiga bulan. Jadi dalam tiga bulan interpelasi ini harus sudah selesai. Maka mulai hari ini (Rabu, 21/4/2021) sudah mulai bertugas,” papar Tatit.

Digugat ke MA

Tak hanya diinterpelasi dewan, produk hukum yang dikeluarkan Novi juga mendapat perlawanan dari sipil. Perbup No 11/2021 itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), gugatannya dimasukkan pada Kamis (15/4/2021) lalu.

Adalah Prayogo Laksono dan Anang Hartoyo yang mengajukan permohonan keberatan uji materiil terhadap Perbup No 11 Tahun 2021. Mereka menganggap perbup itu tak memenuhi ketentuan hierarki perundang-undangan.

“Hierarki perundang-undangan yang dimaksud itu, di dalam materi pemohonan kita, pemerintah daerah dalam tanda kutip Bupati Nganjuk sudah menyetujui dengan adanya perubahan peraturan daerah,” jelas Prayogo.

“Namun peraturan daerah tersebut belum final, bupati sudah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 11 tersebut. Itu yang menjadi acuan atau substansi dari pokok pembahasan kita,” lanjutnya.

Prayogo berharap majelis hakim di MA menilai permohonan keberatan uji materiil yang diajukannya secara objektif. Lantaran kini masyarakat di Kabupaten Nganjuk menantikan kepastian hukum.

Kepastian hukum atas Perbup Nomor 11 Tahun 2021 memang sangat dibutuhkan. Sebab setelah perbup ini keluar, desa-desa di Kabupaten Nganjuk ramai-ramai melakukan pengisian perangkat. Dasarnya perbup itu.

Berdasarkan data dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nganjuk, saat ini ada sekitar 116 desa yang melakukan pengisian perangkat. Ratusan desa itu berani melakukan pengisian perangkat setelah mendapat sosialisasi atas perbup.

“Kita kemarin merujuk pada perbup yang kemarin sudah disampaikan melalui camat kepada desa-desa. Itu acuan kita untuk melaksanakan regulasi pengisian perangkat di desa-desa,” ujar Ketua AKD Nganjuk, Deddy Nawan.

Aktivis LSM Masyarakat Peduli Antikorupsi (Mapak), Priono, menilai keluarnya Perbup Nomor 11 Tahun 2021 jelas-jelas melecehkan kalangan legislatif di DPRD Nganjuk. Ia meminta perbup itu dicabut.

“Tolong Bupati Novi, kalau sampean (anda) komitmen janjimu nol rupiah, sementara hentikan dulu Perbup No 11 Tahun 2021. Ojo gawe ruwete (jangan membuat kegaduhan) Nganjuk,” ucap Priono beberapa waktu lalu.

Reporter: B Jatikusumo

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *