Perangi Covid-19 Daop 7 Jangan Naik Kereta bila tidak Bermasker – srtv.co.id

srtv.co.id Madiun | Berbagai cara dilakukan untuk untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 salahsatunya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

Penumpang KA Wajib Bermasker

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun mengutip yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan menambahkan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health Organization, sering disingkat WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Ixfan mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api, “pungkas Ixfan.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : BJ Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *