Pemanggilan 3 Saksi Dalam Sidang Tipikor penyalahgunaan wewenang Tanah TKD

srtv.co.id Nganjuk – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013. Pada Selasa (2/8/2922) pukul 18.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah Pemeriksaan Saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., Sri Hani Susilo, SH., telah menghadirkan saksi sebanyak 3 orang, yaitu Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Mantingan-Kertosono dan Kertosono-Kediri, serta anggota Tim Peneliti Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Surat dakwaan dimana pasal yang didakwakan adalah: Pertama, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dilanjutkan yang kedua : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000,” ungkapnya.

Persidangan berjalan lancar dengan dihadiri oleh pengunjung kurang lebih 20 orang dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH. sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rofik, SH., untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi.

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *