Pegawai Koperasi Diduga Edarkan Sabu Diciduk Polres Nganjuk

srtv.co.id Nganjuk- Seorang pegawai salah satu koperasi di Kabupaten Nganjuk diamankan petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk di duga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Baron dan sekitarnya, Rabu (1/6/2022).

Seorang pria berinisial AP (27) ini ditangkap di depan sebuah mini market di wilayah Kecamatan Baron bersama barang bukti sabu seberat 0,15 gram.

AP (27) yang berdomisili di Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk ini digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan penangkapan AP (27) dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar, lewat nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres di 0813-3134-2003.

“Kami mengantungi identitas dan ciri-ciri AP ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan, informasi mengenai pelaku kami dapat dari warga masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur AKP Joko.

“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari AP untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu-sabu yang dimilikinya, untuk sementara hasilnya belum bisa kami sampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” ungkapnya.

 

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *