OTT Kades Minta Uang Izin Lingkungan Tambang – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Tak ingin terkendala masalah izin lingkungan, seorang pengusaha tambang mencari jalan dengan cara menyuap oknum Wahyu Nurhadi Bin Hadi Siswoyo 30 Tahun Kades Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Alih – alih ingin memperlancar tapi naas, saat ingin menyerahkan uang pelicin sudah tertangkap oleh Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polres Nganjuk Iptu Imam Susanto, bersama anggotanya.

Kanit IV Tipidkor membenarkan bahwa telah terjadi transaksi antara oknum kades dan pengusaha, disalah satu rumah makan ayam bakar, Jalan Panglima Sudirman No 96 Nganjuk.

“Saya bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi, dan benar seseorang memberikan amplop coklat langsung kita sergap,” kata Imam.

Dijelaskan, kejadian penangkapan sekitar pukul 14.00 wib, Jumat (13/12) dari informasi yang dihimpun srtv.co.id bahwa akan ada transaksi untuk memperlancar Izin Operasi Produksi Pertambangan. Agar izin tersebut bisa keluar sebagai persyaratan Izin Lingkungan maka, pengusaha meminta ijin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang berdampak terhadap giat tersebut. Tetapi Kades tidak mengijinkan untuk mensosialisasikan kalau tidak diberi kompensasi.

Besaran kompensasi yang diminta sebesar Rp 100 juta, dan selanjutnya disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50 juta. Kemudian mereka mengatur waktu pertemuan, untuk penyerahan uang tahap pertama di Rumah makan Ayam Bakar.

Dari pertemuan yang telah ditentukan maka pengusaha menugaskan utusan bernama Mardi Santoso dengan membawa uang Rp 19,700 juta, dalam amplop coklat dibungkus tas kresek warna hitam.

“Saat ini uang tersebut sudah kita amankan, sebagai bukti telah terjadi tindakan memperkaya diri sendiri,” jelas Imam.

Menurutnya, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan, yang berhubungan dengan jabatannya merupakan bentuk pelanggaran. Telah diatur pada pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Repoerer : Samsul Arifin

Editor : DJ Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *