Operasi Jaya Stamba 2022, Polres Nganjuk Amankan 325 Unit Motor

srtv.co.id Nganjuk – Total 325 unit kendaraan roda dua memenuhi halaman apel Polres Nganjuk yang diamankan dari hasil operasi Jaya Stamba 2022 pada 5-13 Agustus, pada Selasa (9/8/2022).

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan operasi Jaya Stamba 2022 sebagai langkah strategis memantapkan kegiatan rutin berupa penegakan hukum yang telah dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas.

“Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri,” ucapnya.

Selanjutnya, langkah ini diambil sebagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk.

“Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang hendak kami tekan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat, S.I.K., M.Si mengatakan hingga saat ini telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar.

“Kami telah menyosialisasikan operasi Jaya Stamba 2022 ini melalui berbagai media massa dan platform jejaring sosial seperti Instagram dan Facebook. Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” ujarnya.

Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah pengendara ranmor yang mengendarai ranmor tidak sesuai spektek seperti contoh menggunakan knalpot brong, pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *