HUKUM  

Nekat Menggelar Pesta Dimalam Pergantian Tahun, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka – srtv.co.id

SRTV Video :

https://youtu.be/LL5x_fqzyUk

 

MADIUN, SRTV.CO.ID – Nekat menggelar pesta perayaan pergantian tahun pada 1 Januari 2021 lalu, AS (32) seorang warga Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran undang – undang kekarantinaan kesehatan.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui telah mengadakan gelar pesta tahun baru, dilingkungan Desa Ngampel yang telah direncanakan sebelumnya. Padahal saat itu telah dikeluarkan Maklumat Kapolri tentang larangan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan termasuk pesta, karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Tersangka pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Memang dua minggu sebelumnya saya mempunyai ide membuat acara tersebut dan disetujui masyarakat, Rt 08 dan Rt 09 juga setuju. Setiap tahun memang ada seperti itu, tapi yang bikin saya menyesal pada saat pandemi seperti saat ini. Itulah kesalahan kami,” ungkap tersangka AS.

Kapolsek Mejayan AKP Sigit Siswadi menjelaskan, mendapat informasi dari masyarakat tentang pesta tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Mejayan langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba dilokasi, tepatnya di halaman parkir SDN Ngampel 1, benar saja telah didapati kerumunan masyarakat sedang pesta menyambut tahun baru dengan karaoke dan minum – minuman keras. Polisi pun langsung menghentikan pesta tersebut dan mengamankan 10 orang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Mejayan.

“Benar, pada saat kita datang ternyata di halaman parkir SD dipakai kegiatan daripada masyarakat yang merayakan pergantian tahun. Dari situ kita dapatkan barang bukti seperti miras, elektronik ada sound nya dan sebagainya, kemudian kita cari siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut,” terang Kapolsek Mejayan AKP Sigit.

Dari pengakuan kesepuluh orang tersebut, AS lah yang aktif dalam penggalangan dana dengan meminta iuran kepada warga Rt 08 dan Rt 09 Dusun Batu, Desa Ngampel. Setelah dana terkumpul, selanjutnya dari dana tersebut, tersangka AS membeli berbagai kebutuhan pesta seperti sejumlah petasan, makanan, dan bahkan tersangka juga membeli satu jerigen isi 15 liter arak jowo lengkap dengan 5 botol isi bir.

“Dari gelar perkara penetapan tersangka, dari kesepuluh orang yang kita mintai keterangan tadi, satu yang mengerucut yang lebih bertanggung jawab. Sementara itu yang kami tetapkan. Nanti kita berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ungkap AKP Sigit.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AS terancam dikenakan pasal 93 UURI No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau denda 100 juta rupiah.

Reporter : Imam Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *