Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Jember Ajukan Perluasan Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor – srtv.co.id

srtv.co.id Jember | Salah satu mahasiswa semester akhir Fakultas Syariah IAIN Jember, Moh Abd Rauf tetap semangat melaksanakan Seminar Proposal di tengah Pandemi Covid-19. Seminar tersebut dilaksanakan di kediaman Dosen Pembimbing Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., M.H dengan menggunakan via online kepada audiens.

Judul penelitian yang diangkat oleh Moh Abd Rauf terbilang sangat menarik karena merespon isu aktual dalam pemerintahan yang tak kunjung selesai. Judul penelitian tersebut membahas tentang rekonstruksi konsep hukuman yang efektif bagi koruptor. Judul tersebut ialah “Rancangan Formulasi Perluasan penerapan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi (Telaah Yuridis-Normatif perspektif Hukum Pidana Islam)”.

Hal tersebut berangkat dari kegelisahan akademis sehingga nanti risetnya menjadi rekomendasi bagi penegak hukum. Pada penulisan riset skripsinya ini Rauf menyampaikan akan ditulis dalam dua Bahasa yakni Indonesia dan Inggris. Katanya, saat seminar proposal secara live di Instagram @kabanyas18, (Kamis 23/4/ 2020) siang.

Pada faktanya, hukuman mati secara yuridis dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah ada tetapi secara penerapan masih belum ada satupun. Hal tersebut yang menjadi latar belakang bagi peneliti.

“Saya melihat fenomena ini tidak menjadi penanganan preferensi oleh pemerintah. Padahal kasus korupsi ini menjadi kejahatan luar biasa yang menggerogoti eksistensi negara kita terutama kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, saya mengupayakan penelitian ini dengan kajian normatif hukum yang maksimal agar dapat menemukan celah yang rasional dan logis”. Ujar Rauf yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu (KOMPRES) IAIN Jember.

Searah dengan kesepakatan alim ulama’ yang menyetujui hukuman mati bagi koruptor pada Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama’ di Pondok Kempek Palimanan Cirebon, 14-18 September 2012.

Rauf yang juga selaku pengurus Lembaga Ta’lif Wan Nasyr (LTNNU) Cabang Jember mengatakan, demi mencapai tatanan hukum yang berperadaban seharusnya UU Tipikor ini punya daya yang lebih proporsional dalam menghukum para koruptor dengan hukuman maksimal salah satunya hukuman mati.

Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., M.H selaku dosen pembimbing memberikan tanggapan terhadap peneliti terkait judul yang diperesentasikan kepada publik secara online. Pada sesi koemntar dari dosen pembimbing Nur Solikin menyampaikan riset ini seharusnya ada pada tatanan tesis atau disertasi.

“Proposal ini sangat tepat untuk ditindaklanjuti dan cukup memberikan nilai positif serta optimistis. Bahwa ini ide yang sangat bagus yang keluar dari mahasiwa strata-1 dan juga layak menjadi nominator skripsi terbaik,” ungkap Nur Solikin yang juga sebagai Pengasuh Pesantren Terpadu Miftahul Ulum Al-Yasini.

“Hukuman mati tidak akan menjamin korupsi itu bersih namun sebagai ikhtiar dan ijtihad agar pelaku dan masyarakat takut untuk melakukan korupsi. Terdapat dalil Maqhosidus Syariah yang paling utama demi kemaslahatan, karena korupsi merupakan Vampir State. Hal tersebut juga memberikan dampak negatif moral, politik, ekonomi dan masyarakat tentunya,” Ujar Nur Sholikin yang juga Dewan Ahli ISNU Jawa Timur.

Penulis : Endang Agoestian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *