Lagi! Pengedar Okerbaya Dirungkus Tim Rajawali 19, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Pil Koplo
Caption: Tersangka MD. Foto dokumentasi Polres Nganjuk

Nganjuk, srtv.co.id – Tim Rajawali 19 Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali beraksi.

Setelah sebelumnya membekuk SA, pengerdar pil double L asal Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon. Kini giliran MD (28), pengedar pil double L asal Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, yang diringkus.

Penangkapan MD ini berawal dari pengakuan SA, bahwa ia memperoleh pil koplo dari pemuda asal Desa Tembarak Kertosono tersebut.

“SA mengaku bahwa okerbaya jenis pil double L yang diedarkannya (didapat dengan cara membeli) dari saudara MD,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Sabtu (27/3/2021).

Berangkat dari keterangan SA, polisi langsung bergerak cepat. Akhirnya aparat berhasil mengamankan MD di sebuah warung di Desa Tembarak Kertosono pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara MD, ditemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 2 lop atau 2.000 butir,” papar Supriyanto.

Setelah diintograsi petugas, MD mengaku masih menyimpan pil double L lainnya di rumahnya. Lantas Tim Rajawali 19 menggeledah kediaman yang bersangkutan di Desa Tembarak Kertosono.

Di rumah MD, polisi menemukan 4 lop atau 4.000 butir okerbaya jenis pil double L, uang hasil penjualan pil double L sebesar Rp 1.500.000, dan sebuah handphone merk OPPO tipe A5 yang dipakai untuk transaksi.

“Menurut keterangan saudara MD, selain mengedarkan kepada saudara SA, ia juga mengedarkan kepada saudara DW yang beralamat di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono,” ujar Supriyanto.

“Dan pada saudara DW ditemukan pil double L sebanyak 630 butir,” sambung dia.

Berdasarkan keterangan MD ke penyidik, ia mendapatkan barang haram itu dari RY, warga Kabupaten Jombang yang kini masih berstatus DPO.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MD mendekam di jeruji besi Mapolres Nganjuk.

MD terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *