NGANJUK SRTV.CO ID – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi yang telah disediakan, tanpa perlu melalui perantara atau calo apapun. Peringatan ini disampaikan setelah kasus dugaan penipuan berkedok bantuan pencairan BPJS ketenagakerjaan terjadi di Desa Lengkong Lor, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.
Klaim JHT dapat dilakukan secara daring melalui dua pilihan saluran, yaitu aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta, atau situs Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta. Dokumen wajib yang diperlukan meliputi KTP, Kartu Peserta (KPJ), buku tabungan, dan surat paklaring atau surat pengunduran diri sesuai dengan alasan klaim. Proses pencairan meliputi verifikasi biometrik atau wawancara video call, dengan dana akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Berikut adalah langkah-langkah klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO:
1. Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel pintar.
2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
3. Pastikan tiga centang hijau terpenuhi, pilih alasan klaim, dan klik selanjutnya.
4. Lakukan verifikasi wajah (swafoto) sesuai petunjuk.
5. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening, lalu konfirmasi data.
6. Klaim berhasil dan saldo akan cair.
“Cara Klaim JHT Online (Aplikasi JMO – Cepat & Mudah),” demikian penjelasan resmi di lama. BPJS mengenai metode yang praktis ini.
Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui situs Lapak Asik dengan langkah sebagai berikut:
1. Akses laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Nomor KPJ.
3. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, paklaring, dan buku tabungan.
4. Dapatkan jadwal wawancara online melalui email.
5. Lakukan verifikasi dengan petugas melalui video call.
6. Dana akan ditransfer setelah proses verifikasi selesai.
Dokumen persyaratan umum yang perlu disiapkan (dalam bentuk scan atau foto) adalah:
– Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Buku tabungan aktif dengan nama sesuai peserta
– Paklaring atau surat pengunduran diri/PHK
– NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
Selain secara online, klaim juga dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta perlu membawa berkas asli, mengisi formulir pengajuan, mengambil antrean, dan menjalani wawancara dengan petugas. Saldo akan ditransfer setelah proses verifikasi selesai.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa bagi peserta yang memiliki dua nomor BPJS Ketenagakerjaan, perlu melakukan penggabungan saldo (amalgamasi) terlebih dahulu agar proses klaim dapat berjalan lancar dan mendapatkan saldo secara maksimal. (Sumber resmi laman BPJS)
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV













