Kang Marhaen Plt Bupati Nganjuk | Secepatnya Korban Tanah Longsor Dapat Rumah Layak Huni

Nganjuk – srtv.co.id – Kang Marhaen Plt Bupati Nganjuk Bersama Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk berupaya secepatnya untuk bisa merelokasi rumah tempat tinggal korban bencana tanah longsor di Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. Ini setelah hampir empat bulan sebanyak 55 Kepala Keluarga terdampak bencana tanah longsor yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2021 itu terpaksa harus menempati rumah kontrakan ataupun numpang di rumah saudaranya.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, hingga sekarang ini proses perizinan pemanfaatan tanah Perhutani sebagai tempat relokasi warga dampak bencana tanah longsor belum selesai. Terakhir, Pemkab Nganjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) diminta untuk membuat studi kelayakan terhadap lokasi lahan Perhutani dari potensi terjadinya kembali bencana tanah longsor.

“Laporan studi kelayakan tersebut sudah kami sampaikan dan mudah-mudahan proses izin penggunaan lahan aset Perhutani untuk relokasi warga terdampak bencana tanah longsor bisa segera disetujui,” kata Marhaen Djumadi saat bertemu dan memberikan bantuan sembako dan peralatan rumah tangga kepada 55 KK warga terdampak tanah longsor di Kecamatan Ngetos, Selasa (29/6/2021).

Dijelaskan Marhaen Djumadi, perizinan pemanfaatan lahan aset Perhutani sebagai lokasirelokasi warga tersebut ternyata cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Beberapa kali pihaknya bersama OPD terkait di Pemkab Nganjuk datang ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut. Namun kenyataanya cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Nganjuk untuk mendapatkan izin tersebut.

“Ya kita terus ikuti dan penuhi semua persyaratan yang diminta Kementerian LH, dan itu semua untuk warga korban tanah longsor yang kehilangan tempat tinggal,” ucap Marhaen Djumadi.

Sedangkan untuk sementara ini, ungkap Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk dibantu berbagai pihak setiap bulan rutin memberikan bantuan uang kos atau sewa rumah masing-masing sebesar Rp 500 ribu kepada warga terdampak tanah longso. Selain itu, setiap KK dari 55 KK warga tersampak tanah longsor juga diberikan bantuan beras seberat 25 kilogram setiap dua pekan sekali.

“Tentunya bantuan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Nganjuk serta bantuan pihak lain. Dan yang jelas Pemkab Nganjuk tidak akan mentelantarkan warga korban tanah longsor,” tandas Marhaen Djumadi.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemkab Nganjuk dalam penanganan korban bencana tanah longsor hingga sekarang ini. Dan DPRD Nganjuk akan siap menyetujui usulan pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan tahun 2021 untuk korban bencana tanah longsor.

“Kami juga meminta agar langkah dan tindakan terhadap para korban bencana tanah longsor tidak dikurangi. Ini dikarenakan mereka sudah cukup menderita dengan beban yang berat karena hingga kini belum memiliki rumah setelah rumahnya dilarang ditempati karena berada diwilayah rawan bencana,” tutur Tatit Heru Tjahjono S.Sos yang juga Ketua DPC PDI Perjuagan Kabupaten Nganjuk

Reporter : Samsul arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *