Jaringan Pengedar Sabu Nganjuk-Jombang Diringkus Polisi – SRTV.CO.ID


Kabupaten Nganjuk – Jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu. Keduanya termasuk jaringan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk dan Jombang, Jawa Timur.

Kedua pengedar itu yakni Alfian Miftahul Firdaus (25) pemuda asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, dan Muhammad Zainudin Juni Kusuma (31) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.



Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kertosono, Nganjuk, ada peredaran narkoba.

Setelahnya, Unit II Satrresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. Hasilnya aparat berhasil mengamankan Alfian di pinggir jalan dekat pasar lama di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Selasa (9/3/2021) pukul 23.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya (Alfian) ditemukan (sejumlah barang bukti),” kata Rony kepada srtv.co.id, Kamis (11/3/2021).

Dari tangan Alfian, polisi berhasil mengamankan sebungkus plastik klip sabu-sabu 1,14 gram, sebuah plastik klip sabu-sabu 0,21 gram, dan sebuah handphone merk Realme 5 Pro biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.



Berdasarkan pengakuan Alfian, lanjut Rony, barang haram tersebut merupakan pesanan Herman, warga Kertosono, yang kini statusnya masih DPO. Sedangkan Alfian memperoleh sabu-sabu ini dengan cara membeli dari Zainudin, warga Jombang.


“Selanjutnya Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terrhadap saudara MZ (Muhammad Zainudin Juni Kusuma) di warung kopi Desa Kayen, Rabu (10/3/2021) pukul 00.30 WIB,” tuturnya.

Rony menuturkan, dari tangan Zainudin aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebungkus plastik klip berisi sisa sabu-sabu 0,15 gram, empat sedotan pendek, dan uang hasil penjualan sabu-sabu Rp.1.263.000.

Selanjutnya polisi juga berhasil menyita sebuah handphone merk Redmi 7 hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU150 hitam dengan nomor polisi S 2971 ZD yang diparkir di teras depan warung kopi tempat penangkapan.

“Menurut keterangan saudara MZ (Zainudin), ia mengaku menjual sabu-sabu kepada saudara AM (Alfian) sebanyak satu plastik klip berisi sabu-sabu berat satu gram dengan harga Rp.1.300.000,” ungkap Rony.

Sementara Zainudin, lanjut Rony, mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari Bahrul, tetangganya yang kini masih buron.

Dalam kasus ini, Alfian dan Zainudin telah ditetapkan sebagai terangka. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Mereka terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *