Edarkan Sabu-sabu, Karyawati Bank Ini Digerebek di Kamar Kos Bareng Laki-laki

Sabu-sabu
Caption: Tersangka EF. Foto dokumentasi Humas Polres Nganjuk

Nganjuk, srtv.co.id – EF (32), karyawati salah satu bank ditangkap bersama seorang laki-laki berinisial WK (28) di dalam kamar kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat digerebek aparat, dari tangan tersangka ditemukan barang haram sabu-sabu, pipet kaca, dan seperangkat alat hisap.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari laporan warga yanhg resah. Sebab, diduga ada peredaran narkorba di wilayah Warujayeng. Laporan itu langsung ditindalanjuti Satresnarkoba.

Setelahnya, Unit 1 Satresnarkoba mengamankan EF yang mengaku sebagai warga Kota Kediri di dalam kamar kos. Di dalam kamar kos tersebut juga ada seorang laki-laki berinisial WK, warga Kabupaten Kediri.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan sebungkus plastik klip berisi serbuk kristal pitih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram, yang pada saat itu berada di lantai kamar,” jelas Pujo, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, aparat juga menyita sebuah handphone warna hitam, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan sebuah handphone warna putih yang saat itu dipegang WK.

Selanjutnya, aparat juga menyita satu unit motor merk Yamaha Soul GT AG 5035 EI, dan satu unit mobil merk Daihatsu AYLA 1.0 AG 1619 BH yang diduga digunakan tersangka sebagai alat transaksi sabu-sabu.

Kepada aparat, EF menyebut barang haram tersebut merupakan pesanan kolega bernama NL warga Warujayeng, kini NL masih berstatus DPO. EF menerangkan sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari temannya.

Berdasarkan keterangan WK, ia bersama EF ke Warujayeng untuk mengantarkan sabu-sabu ke NL. “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ditangani Unit I Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Pujo.

Dalam kasus itu, tersangka WK dan EF terancam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini kedua tersangka tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *