Nganjuk, srtv.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus dua pemuda asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kedua pemuda itu yakni MH (26) yang berprofesi sebagai penjual bakso dan MF (18) montir di sebuah bengkel motor. Kini keduanya telah berstatus sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Tanjunganom.
Setelahnya, Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan pada Jumat (24/4/2021) pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan dua orang.
“Dua orang itu yang satu mengaku bernama THT alamat Patianrowo dan MH. Keduanya diamankan di hotel masuk Baron,” jelas Supriyanto, Minggu (18/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap THT, lanjut Supriyanto, aparat menemukan pil double L tujuh butir yang dibungkus grenjeng di saku baju sebelah kanan.
“Menurut keterangan THT, ia mendapatkan pil double L tersebut dari saudara MH yang pada saat itu berada di lokasi,” ungkapnya.
Sementara dari tangan MH, aparat mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk alat komunikasi dalam bertransaksi. Pil double L itu diperoleh MH dari MF.
Oleh karenanya aparat turut menggeledah MF. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebuah handphone di bengkel Desa Ngadirejo, Tanjunganom.
“Menurut keterangan MF, ia membeli pil double L dari BST beralamat di Desa Getas Tanjunganom yang saat ini masih DPO,” papar Supriyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini MH dan MF harus mendekam di jeruji besi Mapolres Nganjuk.
Keduanya terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hasan