HUKUM  

Duh! Kafe di Nganjuk Ini Pekerjakan Purel di Bawah Umur

Purel
Caption: Petugas saat melakukan razia di sebuah kafe di Jalan Raya Baron-Kertosono yang kedapatan mempekerjakan purel di bawah umur, Jumat (23/4/2021) malam. Foto dokumentasi Humas Polres Nganjuk.

Nganjuk, srtv.co.id – Petugas gabungan dari Polres Nganjuk, Kodim 0810, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk menggelar Operasi Yustisi atau razia di tempat hiburan malam, Jumat (23/4/2021).

Dalam razia itu, petugas mendapati sebuah kafe di Jalan Raya Baron-Kertosono yang tetap nekat buka di Bulan Ramadan. Tak tanggung-tanggung, saat dirazia petugas ada tiga ruang karaoke atau room yang menerima tamu.

Di tiga room tersebut, petugas mendapati empat pengunjung dan delapan pemandu lagu atau yang lebih akrab di telinga dengan istilah purel. Ironisnya, salah satu purel tersebut ternyata masih di bawah umur.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan minuman beralkohol jenis ciu. Kemudian ada karyawan yang kedapatan membawa pil double L.

Petugas gabungan juga sempat melakukan rapid test kepada mereka, hasilnya nonreaktif.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, setelah dirapid test, karyawan, pengunjung, dan pemilik kafe dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Untuk pemandu lagu di bawah umur dan karyawan yang membawa pil double L dibawa ke Polres Nganjuk dalam rangka pengembangan,” jelas Supriyanto kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).

Ciptakan Kenyamanan Selama Ramadan

Supriyanto menuturkan, razia yang dilakukan petugas gabungan ini tak lain untuk menciptakan suasana nyaman dan aman selama puasa di Bulan Ramadan.

Ada beberapa dasar hukum yang menjadi acuan petugas. Di antaranya SE Bupati Nganjuk No: 300/916/411.319/2021, dan Inpres No 6 Tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes Covid-19.

Adapun selain merazia kafe, kata Supriyanto, dalam operasi itu petugas juga mendatangi GOR Bung Karno dan beberapa warung di Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Petugas lantas memberikan teguran lisan kepada pemilik dan karyawan warung karena ramainya pengunjung yang nongkrong, lalu juga karena ada beberapa pengunjung warung yang tidak mengenakan masker.

“Teguran kepada karyawan warung sehubungan keramaian dan kepadatan pengunjung yang nongkrong, untuk mengatur kursi dan meja agar bisa menjaga jarak sesuai dengan anjuran protokol kesehatan,” sebut Supriyanto.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *