Doni Nyabu Lumpuh dengan Rajawali 19 – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pengedar sabu asal Nganjuk yaitu, Doni Sukaryanto (35 th) kuli bangunan, warga RT 02/RW 01 Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron pada Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di depan warung makan wilayah Dusun Barong Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Ketika melintas di wilayah Dusun Barong Desa Kedungrejo petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di depan warung,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Minggu pagi (31/5/2020).

“Selanjutnya petugas menghampiri laki-laki tersebut. Waktu digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti,” jelas Rony.

Menurutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,30 gram, bekas bungkus rokok, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.

Saat diinterograsi, lanjut Rony, Doni mengaku bahwa sabu tersebut pesanan dari Didik. “Selain itu, ia juga mengaku sebelumnya membeli barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Relorter : Samsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *