Ditengah Pendemi Covid 19 Rajawali 19 Cengkram Dua Budak Sabu – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Gerakan tumpas Narkoba terus berjalan bahkan, ditengah pendemi Covid 19 tak menyurutkan semangat tim Rajawali 19 untuk berburu pengguna maupun pengedar barang haram itu. Tim antinarkoba tersebut mengamankan 2 pria yang diduga sebagai budak (pengguna) sabu, dan kurir atau perantara sabu-sabu, Kamis (26/3/2020).

“Saat ini keduanya masih diperksa di mapolres,” ujar IPTU Pujo Santoso Pentolan Rajawali-19, Jumat (27/3).

Penangkapan Budak Sabu


Budak narkoba ini antara lain Arif Suminardi (32) warga RT 02/RW 01 Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, sebagai pengguna, dan Yudo Hermanto alias Rembol (34) warga RT 19/RW 03 Kelurahan Bandarkidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sebagai kurir sabu.

“Arif ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB di rumah istri sirinya wilayah Dusun Satak Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, dan Rembol diringkus sekitar pukul 21.30 WIB di halaman minimarket wilayah Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” tutur IPTU Pujo.

IPTU Pujo menyampaikan, ditangkapnya para tersangka salah guna narkotika jenis sabu berawal saat Tim Rajawali 19 mendapatkan informasi jika di sebuah rumah wilayah Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya jika di rumah tersebut Arif hendak nyabu. Akhirnya dia bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari Arif, diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram, sebuah pipet kaca yang ada sisa sabunya, seperangkat alat isap atau bong, sebuah sekop dari sedotan, korek api gas, dan sebuah ponsel,” Terang Pujo.

Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Yudo Hermanto alias Rembol. Saat diperiksa, Rembol mengaku jika sabu yang dibawanya itu, pesanan dari Arif.

Dari tersangka Rembol diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram, sebuah ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vega warna silver nopol AG 6240 JU. “Setelah diselidiki, ternyata ini satu rangkaian,” pungkas Pentolan Tim Rajawali – 19.

Reporter : Ahmad Fauzi

Editor : BJ Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *