NGANJUK SRTV.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi. Tindakan tersebut dilakukan pada Kamis petang (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kabupaten Nganjuk.
“Iya Polres untuk tempat penyidikan saja,” jelas Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Fajar Kurniadhi dikonfirmasi awak media pada Jumat (6/3/2026)
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim menjadi bukti komitmen aparatur penegak hukum dalam menangkal praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Elpiji bersubsidi dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga praktik pengoplosan dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasar yang sah.
“Belum ada datanya, nanti kita sampaikan,” ungkap Fajar ketika ditanya mengenai jumlah orang yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim. Meskipun detail terkait jumlah tersangka atau saksi belum dapat diungkapkan, pihak kepolisian menjamin akan melakukan proses penyidikan secara teliti dan transparan.
“Ya memang ada,” tandas Fajar saat menegaskan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di Polres Nganjuk terkait kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan Bareskrim dalam mengungkap seluruh rangkaian perkara hingga tuntas.
Reporter : Ahmad Zaki
Editor : Tim Redaksi SRTV













