Dewan Sahkan Tatip Kodeetik DPRD – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2019 – 2024 akhirnya menetapkan dan mengesahkan tata tertib dan kode etik tata beracara anggota DPRD setelah tujuh bulan dilantik.

Tatit Heru Cahyono Ketua DPRD Nganjuk

Ini setelah tatib dan kode etik DPRD tersebut dievaluasi dan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, dengan telah disahkannya tatib dan kode etik DPRD Nganjuk periode 2019-2024 tersebut maka secara otomatis akan langsung diberlakukan.
Dan tatib dan kode etik yang lama sudah tidak berlaku lagi.

“Mulai hari ini DPRD Nganjuk sudah langsung menggunakan tatib dan kode etik yang baru untuk semua kegiatan legislasi setelah disahkan dalam rapat paripurna,” kata Tatit Heru Tjahjono, Rabu (11/3/2020).

Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, dalam penyusunan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Nganjuk yang dilakukan dua Pansus DPRD cukup berat. Dimana tatib dan kode etik tersebut harus disesuaikan dan disinkronisasi dengan aturan diatasnya.

Bahkan, dua Pansus DPRD harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRRI dan sebagainya agar dalam penyusunan Tatib dan Kode Etik DPRD tidak berbenturan dengan UU dan aturan diatasnya.

Terlebih lagi, dalam tatib dan kode etikDPRD Nganjuk periode 2019 – 2020 tersebut semaksimal mungkin memperbanyak muatan lokal disesuaikan dengan kondisi dan situasi perkembangan masyarakat di Kabupaten Nganjuk sekarang ini.

Setidaknya, ada sekitar 20 persen perbedaan antara Tatib dan kode etik DPRD Nganjuk yang baru dengan tatib dan kode etik DPRD periode sebelumnya.

“Ya akhirnya setelah melalui proses cukup panjang, bahkan sampai waktu penyusunan melebihi waktu tiga bulan dan dilakukan penambahan waktu hingga akhirnya tatib dan kode etik DPRD yang baru bisa diselesaikan dan disahkan hari ini. Kami berharap kinerja DPRD Nganjuk akan lebih baik lagi dalam mengemban amanat rakyat Nganjuk,” tutur Tatit Heru Tjahjono.

Seperti diketahui, sejumlah pihak sebelumnya menyayangkan lambanya penyusunan tatib dan kode etik beracara DPRD Kabupaten Nganjuk.

Bahkan, hingga enam bulan setelah pelantikan DPRD Nganjuk periode 2019-2020 penyusunan tatib dan kode etik belum selesai. Dan DPRD sekarang ini harus menggunakan tatib dan kode etik DPRD periode sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat Kabupaten Nganjuk dan era digitalisasi sekarang ini.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : BJ Kusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *