Berita  

Data Warga Nganjuk Diduga Dicatut Koperasi, Utang Mendadak Lunas Saat Ketahuan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi oleh oknum koperasi kini meresahkan warga di Kabupaten Nganjuk.

Sejumlah warga mengaku namanya dicatut untuk mencairkan pinjaman jutaan rupiah di kantor cabang yang berbeda, tanpa sepengetahuan yang mempunyai data dari nasabah.

Kasus ini mulai mencuat saat S, seorang pedagang jajanan anak asal, Kecamatan Gondang, hendak mengajukan pinjaman di kantor koperasi cabang setempat pada Agustus 2025.

Alangkah terkejutnya ia saat petugas menyatakan datanya sudah terdaftar memiliki pinjaman di cabang lain.

“Saya tahu dari petugas koperasi, katanya nama saya sudah memiliki pinjaman di kantor cabang Loceret,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).

Ironisnya, S tercatat memiliki utang sebesar Rp 3,3 juta sejak tahun 2023.

Meski data menunjukkan adanya tunggakan selama dua tahun, ia mengaku tidak pernah didatangi petugas penagih.

Keanehan berlanjut saat S memprotes hal tersebut, tiba-tiba status utangnya dinyatakan lunas atau dinolkan oleh pihak koperasi secara sepihak.

“Sekarang dinolkan sejak ketahuan saya itu. Dilunasi sama koperasinya sendiri,” bebernya.

Nasib serupa menimpa SW, warga Kecamatan Rejoso yang sehari-harinya berjualan nasi pecel.

Saat hendak mengajukan pinjaman di cabang Rejoso pada November 2025, namanya ternyata sudah digunakan untuk mencairkan dana sebesar Rp 3 juta di cabang Kertosono sejak tahun 2022.

“Saya tidak bisa mengajukan di sini, katanya nama saya sudah dicairkan di Kertosono,” ujar SW.

SW menduga hal ini berkaitan dengan KTP miliknya yang sempat hilang beberapa waktu lalu.

Pola yang dialami keduanya sama persis. Nama mereka dicatut di kantor cabang yang jauh dari domisili, dan utang tersebut mendadak dilunasi oleh pihak koperasi sesaat setelah korban mengetahui adanya pencatutan data.

Selain itu, terdapat manipulasi data seperti status pernikahan dan nomor telepon yang tidak sesuai dengan identitas asli korban.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, para korban resmi menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum untuk menuntut keadilan.

Erni Yunita, S.H., bersama tim advokat dan rekan akan membuat laporan atas dugaan kasus kliennya ke Polres Nganjuk, diperkirakan minggu depan.

Erny menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan serupa terkait dugaan penyalahgunaan data oleh koperasi tersebut.

“Kami telah menerima kuasa dari Bu Sri dan Bu Sumartik. Diduga penyalahgunaan ini menyebabkan kerugian bagi klien kami, sehingga kami akan menindaklanjuti,” jelas Erny.

“Kemungkinan minggu depan kami akan melapor ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Erny bersama tim advokat dan rekan juga membuka pintu bagi warga lain yang merasa menjadi korban modus pemalsuan data pribadi yang serupa, untuk segera melapor atau meminta bantuan hukum.

“Bagi korban lain yang berkaitan dengan koperasi tersebut, bisa menghubungi kami di nomor 085855924030. Kami akan melaksanakan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Erny.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *