Catat Ya! Pemkab Pacitan Larang Wisatawan Luar Daerah Berkunjung di Tanggal Ini

Satgas Pacitan
Caption: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto.

Pacitan, srtv.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melarang wisatawan luar daerah berkunjung mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Keputusan itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto.

Menurut Rachmad, pada periode tersebut destinasi wisata di Pacitan hanya boleh dikunjungi wisatawan lokal.

Tujuannya tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kalau untuk wisata ndak masalah, selagi masyarakat lokal sendiri, yang ditutup orang luar kota. Karena jika masyarakat dilarang mudik, sementara pariwisata buka untuk orang luar akan menjadi ambigu,” jelas Rachmad, Jumat (23/4/2021).

Rachmad menyebut keputusan ini berlaku mutlak. Walaupun wisatawan luar daerah itu membawa swab dan rapid test, mereka tetap tidak diperbolehkan berkunjung.

Oleh karenanya, lanjut Rachmad, nantinya Pemkab Pacitan akan menyiagakan petugas untuk mengecek KTP dan plat kendaraan pengunjung destinasi wisata.

“Dua-duanya (KTP dan plat kendaraan) akan kita cek. Meskipun nanti juga berimbas terhadap pendapatan pelaku usaha, namun kan tidak hilang karena masih ada wisatawan lokal,” dalihnya.

Adapun Rachmad menyadari kebijakan ini akan menuai pro dan kontra di masyarakat, menurutnya hal itu sudah biasa.

Akan tetapi, Rachmad memastikan bahwa kebijakan ini diambil Pemkab Pacitan untuk kebaikan masyarakat sendiri.

Reporter: Rojihan

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *