Bupati Jombang Resmikan Kereta Api Anjasmoro – srtv.co.id

srtv.co.id Jombang | Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun resmi meluncurkan KA Anjasmoro, relasi Jombang-Pasarsenen PP melewati Solo-Jogja-Purwokerto-Cirebon. Tampak dari naiknya jumlah penumpang naik dan turun di Stasiun Jombang membuat PT KAI Daop 7 memberikan fasilitas dengan ditambahkannya KA baru ini. Senin (01/12/2019) malam, peresmian dilakukan di Stasiun Jombang oleh Bupati Jombang bersama Vice President Daop 7 Madiun, dan dilanjutkan dengan pemberangkatan perdana relasi Jombang – Pasarsenen.

Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Wisnu Pramudyo dalam laporannya menyatakan pemilihan nama Anjasmoro mengutip nama gunung yang ada di wilayah Jawa Timur Kabupaten Jombang. Sebab menurutnya, bagi warga Jombang dan sekitarnya nama Anjasmoro sudah tidak asing lagi. “Kami berharap pemilihan nama Anjasmoro membuat PT KAI semakin akrab khususnya dengan warga jombang dan sekitarnya” ujarnya.

Wisnu menegaskan KA Anjasmoro menggunakan kereta baru kelas Eksekutif dan Ekonomi yang diproduksi di dalam negeri. “KA Anjasmoro menggunakan kereta baru 100 persen buatan dalam negeri yaitu produksi dari PT INKA. Ini tentu menjadi kebanggaan kita bersama” tegasnya.
KA Anjasmoro sekali jalan menyediakan 584 tempat duduk dengan stamformasi empat kereta Eksekutif, empat kereta Ekonomi 80 tempat duduk, satu kereta ekonomi 64 tempat duduk (untuk penyandang disabilitas) serta satu kereta makan yang dilengkapi dengan pembangkit.

Untuk kedepannya penambahan rangkaian kereta bisa dilakukan dengan memperhatikan antusiasme penumpang. “ Sekali jalan bawa 10 kereta, Jika penumpang banyak kami siap menambahkan rangkaian kereta. Informasikan saja kepada Daop 7 Madiun.” Ujarnya.

Sementara itu untuk jadwal reguler KA Anjasmoro relasi Jombang – Pasarsenen berangkat pukul 21.40 WIB dan tiba pukul 10.47 WIB. Sebaliknya relasi Pasarsenen – Jombang berangkat pukul 05.25 WIB dan tiba pukul 17.35 WIB. PT KAI memberlakukan tarif seperti KA pada umumnya yaitu tarif batas atas kelas Eksekutif 770.00 dan tarif batas bawah kelas Eksekutif 190.00. Untuk tarif batas atas kelas Ekonomi 470.000 dan tarif batas bawah kelas Ekonomi 140.000 karena untuk KA Anjasmoro ini kategori KA kelas komersial atau tanpa subsidi dari pemerintah.

Diharapkan dengan adanya penambahan KA Anjasmoro ini dapat memenuhi kebutuhan para pelanggan pengguna jasa kereta api. Sehinggan kereta api dapat menjadi moda transportasi andalan masyarakat.

pada kesempatan yg sama Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dengan antusiasme bahwa adanya ka baru anjasmoro dapat meangakomodir warga masyarakat jombang khususnya dan daop 7 pada umumnya, stasiun sudah dibangun besar dan bagus jadi saya sampaikan terimakasij kepada pt kai daop 7 madiun semoga kedepan pelayanan menjadi terus lebih baik.” pungkasnya”. Pungkasnya.

Reporter : rony

Editor : DJ Rafli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *