BSU Cair Tanpa Jasa Orang Lain, Waspadai Oknum yang Mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh formal yang memenuhi syarat, tanpa memerlukan perantara atau jasa pihak ketiga. Peringatan ini disampaikan setelah terjadi kasus dugaan penipuan berkedok pencairan bantuan serupa di Desa Lengkong Lor, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.

“Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh formal yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau setara UMP/UMK), dan bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri,” jelas keterangan resmi laman kementerian keuangan terkait kriteria penerima.

Program ini menargetkan berbagai kelompok pekerja termasuk karyawan swasta, buruh pabrik, pekerja kontrak, hingga guru honorer. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenaga Kerjaan atau pihak terkait yang menawarkan bantuan pencairan dengan imbalan biaya tertentu.

Keterangan itu sekaligus sebagai bentuk peringatan agar masyarakat tidak sampai tertipu dengan oknum yang mengatasnamakan BPJS membantu pencairan BSU seperti yang terjadi di Lengkong Lor Ngluyu Nganjuk yang video dan audionya viral

Berikut adalah kriteria mendetail penerima BSU periode 2025/2026 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan:

– Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan NIK yang valid.

– Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib terdaftar dan aktif membayar iuran.

– Batasan Gaji: Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

– Bukan Penerima Bansos Lain: Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.

– Pengecualian: Tidak berlaku untuk ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

“Pemerintah menargetkan bantuan ini bagi pekerja yang terdampak inflasi atau situasi ekonomi darurat, dengan besaran dana Rp600.000 (disalurkan Rp300.000/bulan selama dua bulan),” tambah keterangan dari Kementerian Keuangan.

Pencairan BSU dilakukan secara otomatis melalui sistem yang telah terintegrasi, sehingga penerima tidak perlu melakukan permohonan atau proses tambahan yang melibatkan pihak luar.

Reporter : Inna Dewi Fatimah 

Editor        : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *