NGANJUK SRTV.CO.ID – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk harus menghentikan operasionalnya sementara waktu. Penghentian ini merupakan bagian dari langkah nasional yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN), yang secara total membekukan 788 SPPG di Jawa Timur dan 1.512 SPPG di wilayah II (Jawa) karena belum memenuhi persyaratan dasar.
“BGN menghentikan sementara karena mereka belum memiliki SLHS. Ini menjadi syarat utama agar operasional dapur benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,” jelas Judy Ernanto Koordinator Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Nganjuk.
SPPG yang terdampak tersebar di enam kecamatan, yaitu Nganjuk, Loceret, Sawahan, Tanjunganom, Bagor, dan Ngronggot. Masalah utama yang menjadi alasan penghentian adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh pengelola dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG).
“Pihak pengelola SPPG masih diberi kesempatan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi agar dapat kembali beroperasi,” ungkap Judy.
Menurutnya, masa penghentian tidak diperkirakan akan berlangsung lama. Hal ini dibuktikan dengan kasus sebelumnya pada dapur SPPG Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, yang sempat disuspend pada 4 Maret 2026 karena kelengkapan formulir pelaporan.
“Waktu itu SPPG Cangkringan hanya tiga hari disuspend. Jadi kemungkinan yang 10 (SPPG) ini juga tidak jauh berbeda gambarannya, selama persyaratannya segera dilengkapi,” pungkas Judy.
Reporter : Etna Laila
Editor : Tim Redaksi SRTV













